Kepemimpinan Transaksional
Pemimpin yang
membimbing atau memotivasi para pengikut mereka pada arah tujuan yang telah
ditetapkan dengan cara memperjelas peran dan tugas mereka.
Contoh kasus:
Jakarta -
Kabar gembira bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian
Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan bonus bagi para
pegawai DJBC.
Jumlahnya cukup menggiurkan yaitu hingga 4 kali gaji pokok. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
"3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%," Tulis PMK 144, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Pemberian bonus ini berdasarkan pada beberapa indikator pencapaian kinerja di bidang cukai, yaitu:
1. Realisasi penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (bobot kinerja 20%)
2. Kepuasan pengguna jasa (bobot kinerja 15%).
3. Realisasi janji layanan unggulan di bidang cukai (bobot kinerja 15%)
4. Waktu pelayanan pengambilan pita cukai (bobot kinerja 15% )
5. Penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai (bobot kinerja 10%)
6. Kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai yang dimonitor (bobot kinerja 10%)
7. Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai (bobot kinerja 5% )
8. Kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor (bobot kinerja 5%)
9. Policy recommendation di bidang cukai hasil pengawasan yang ditindaklanjuti (bobot kinerja 5%)
Peraturan ini diteken Sri Mulyani pada Selasa, (27/9/2016), dan mulai berlaku sejak Rabu (28/0/2016). (hns/hns)
Jumlahnya cukup menggiurkan yaitu hingga 4 kali gaji pokok. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
"3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%," Tulis PMK 144, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Pemberian bonus ini berdasarkan pada beberapa indikator pencapaian kinerja di bidang cukai, yaitu:
1. Realisasi penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (bobot kinerja 20%)
2. Kepuasan pengguna jasa (bobot kinerja 15%).
3. Realisasi janji layanan unggulan di bidang cukai (bobot kinerja 15%)
4. Waktu pelayanan pengambilan pita cukai (bobot kinerja 15% )
5. Penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai (bobot kinerja 10%)
6. Kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai yang dimonitor (bobot kinerja 10%)
7. Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai (bobot kinerja 5% )
8. Kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor (bobot kinerja 5%)
9. Policy recommendation di bidang cukai hasil pengawasan yang ditindaklanjuti (bobot kinerja 5%)
Peraturan ini diteken Sri Mulyani pada Selasa, (27/9/2016), dan mulai berlaku sejak Rabu (28/0/2016). (hns/hns)
Analisis kasus:
Menteri keuangan Sri
Mulyani Indrawati menyiapkan bonus bagi para pegawai DJBC. Bonus yang diberikan
kepada pegawai DJBC yang berasa di unit atau satuan kerja yang berkontribusi
langsung pada pencapaian kinerja cukai. Kebijakan ini dituangkan dalam
peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Intensif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Pemberian
bonus tersebut harus memenuhi indikator pencapaian kinerja di bidang cukai
seperti dalam berita di atas. Pada kasus ini, Menteri keuangan Indonesia
menggunakan gaya kepemimpinan transaksional karena beliau memotivasi para
pegawai DJBC untuk pencapaian kinerja di bidang cukai tersebut.
Kepemimpinan Transformasional
Pemimpin yang menginspirasi
para pengikutnya untuk mengenyampikan kepentingan pribadi mereka dan memiliki
kemampuan memengaruhi yang luar biasa.
Contoh kasus:
Analisis kasus:
Andrea Jung adalah ketua CEO Avon Product Inc.,
membuktikan bahwa seseorang bisa melakukan hal itu. Tugas awalnya di Avon
adalah menciptakan sebuah merek global. Itulah yang dilakukannya Jung
mengintegrasikan dan menstrandarisasikan logo perusahaan, kemasan, dan iklan
untuk menciptakan suatu kesan yang seragam dan ia terus menerus menekankan
slogan korporasi saat ini, “Perusahaan bagi kaum perempuan”. Akhirnya Jung pun
pada tahun 1999 di tunjuk untuk menjadi CEO oleh perusahaannya. Jatuh bangun
yang Jung rasakan pada awal-awal menjadi CEO. Kemudian Jung pun mengeluarkan
produk terbaru sejenis krim anti penuan kulit yang telah menjadi andalan dengan
sangat cepat, jenis-jenis vitamin dan terpai yang baru. Ia meniupkan kehidupan
baru ke barisan “Avon Ladies”. Kemudian ia pun membuat program pemasaran
berjenjang (MLM) yang memberikan penghargaan kepada para penjual yang bisa
merekrut perwakilan baru. Akhirnya dengan agresif merambah pasar internasional,
Avon sekarang memenangkan hampir dua pertiga penjualan kosmetik dunia senilai
$6,2 miliar dari luar Amerika Serikat. Setelah 6 tahun melakukan pekerjaan ini,
kepemimpinan Jung benar-benar memengaruhi kinerja Avon. Sejak Jung mengambil
posisi CEO keuntungan meningkat kurang lebih 21.5 persen pertahun. Harga saham
Avon pun meningkat 142 persen, dibandingkan dengan performa yang mediaoker dari indeks saham S&P-500 selama kurun waktu yang
sama.
Sumber Teori:
Sumber Teori:
Robbins, Stephen P. dan Judge, Timothy A. (2008). Perilaku organisasi. Jakarta: Salemba
Empat
Sumber Berita:
http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3315196/sri-mulyani-siapkan-bonus-hingga-4-kali-gaji-pokok-untuk-pegawai-bea-cukai
https://www.scribd.com/doc/75900600/Andrea-Jung